Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung pada akhir tahun 2021, kartu ATM dan debit yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan. Tenggat waktu ini diatur Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012.
Sejumlah bank yang yang belum mengimplementasikan 100% ATM cip akan melakukan pemblokiran kartu magnetik sebelum akhir tahun. Bank Central Asia (BCA) misalnya, mulai 1 Desember 2021, seluruh ATM yang belum menggunakan cip akan diblokir.
BCA mengingatkan, setelah 30 November 2021, kartu debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, dan BCA Cash masih tidak ada cip, wajib ditukar dengan kartu cip. Kartu tanpa cip tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis terblokir. Artinya, waktu Anda untuk mengganti kartu itu tinggal hari ini.
Ada tiga cara untuk mengganti kartu magnetik ke cip. Dan ada cara gampang yang tak perlu mengantre.
Pertama, mesin CS Digital BCA yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk cek lokasi silakan akses www.bca.id/csdigital. Ini khusus untuk kartu Debit BCA dan Xpresi BCA
Kedua, Halo BCA di 1500888 atau aplikasi haloBCA. Jika cengan cara ini, nasabah terkena biaya pengiriman Rp 20.000.
Ketiga, kantor cabang BCA terdekat.
Khusus Simpanan Pelajar dan BCA Cash penggantian kartu hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BCA terdekat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News