kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

FIF Group setujui relaksasi kredit Rp 1,5 triliun dari 149.793 nasabah


Minggu, 19 April 2020 / 21:48 WIB
FIF Group setujui relaksasi kredit Rp 1,5 triliun dari 149.793 nasabah
Proses pengajuan relaksasi kredit di FIFGROUP 


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan Sabtu (18/4), FIF Group telah menyetujui 149.793 permohonan relaksasi kredit dari nasabah senilai Rp 1,5 triliun. Pengajuan relaksasi paling banyak dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

CEO FIF Group Margono Tanuwijaya mengungkapkan, pengajuan relaksasi tersebut mayoritas berasal dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), karyawan dan pedagang informal yang mencapai 81.291 orang. Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 orang.

Baca Juga: Virus Corona (Covid-19) Mewabah, Multifinance Menunda Penerbitan Obligasi

“Perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut naik tajam. Kami selalu memonitor setiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program meski ada kendala di beberapa tempat di Indonesia sehingga perlu adanya sosialisasi ke beberapa konsumen,” jelas Margon dalam keterangan pers, Minggu (19/4).

Relaksasi ini dilakukan sebagai upaya membantu konsumen sebagaimana yang dianjurkan pemerintah setelah Presiden Jokowi pada Maret lalu menyatakan akan memberikan kemudahan untuk sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian termasuk UMKM dan pekerja informal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menindaklanjuti himbauan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada (30/3). Secara umum, pemerintah meminta multifinance memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada konsumen terdampak corona.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×