kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.111   42,08   0,60%
  • KOMPAS100 1.038   7,71   0,75%
  • LQ45 801   4,78   0,60%
  • ISSI 229   2,14   0,94%
  • IDX30 417   1,13   0,27%
  • IDXHIDIV20 489   1,08   0,22%
  • IDX80 117   0,56   0,48%
  • IDXV30 119   -0,31   -0,26%
  • IDXQ30 135   -0,14   -0,10%

FIF Group setujui relaksasi kredit Rp 1,5 triliun dari 149.793 nasabah


Minggu, 19 April 2020 / 21:48 WIB
FIF Group setujui relaksasi kredit Rp 1,5 triliun dari 149.793 nasabah
Proses pengajuan relaksasi kredit di FIFGROUP 


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakuan khusus kepada debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran corona.

Baca Juga: Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur

Atas dasar tersebut, FIF Group sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk, menyambut positif program dan kebijakan pemerintah tersebut, mengingat sebagian masyarakat ada yang terkena dampak langsung dan tidak langsung corona.

“Relaksasi pembayaran kredit FIF Group adalah program yang diberikan kepada konsumen FIF Group yang terdampak Covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang relaksasi maksimum satu tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya,” jelasnya.

Adapun kriteria nasabah yang mendapatkan relaksasi di antaranya nasabah yang kesulitan memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak corona secara langsung khususnya di sektor-sektor terkait. 

Kemudian tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, unit kendaraan berada dalam penguasaan nasabah serta ketentuan lain dari perusahaan. Relaksasi yang diberikan berupa perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×