kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Fintech KrediOne Sebut Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar


Selasa, 27 Mei 2025 / 13:59 WIB
Fintech KrediOne Sebut Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
CEO KrediOne, Kuseryansyah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan terkait peningkatan ekuitas atau permodalan minimum dari Rp 7,5 miliar menjadi sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. 

Mengenai hal itu, PT Inovasi Terdepan Nusantara atau KrediOne (sebelumnya 360Kredi) menyebut sudah memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada Maret 2025. 

"Pada Maret 2025, kami sudah memenuhi kebutuhan ekuitas yang dipersyaratkan OJK sebesar Rp 12,5 miliar. Kami sudah memenuhi," ucap CEO KrediOne Kuseryansyah saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/5).

Baca Juga: Fintech Lending 360Kredi Berubah Nama Menjadi KrediOne

Lebih lanjut, Kuseryansyah mengatakan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar itu dilakukan melalui dua upaya, yakni penyuntikan modal dari pemegang saham dan kinerja perusahaan. 

Dia bilang dua upaya itu bisa dilakukan penyelenggara lainnya untuk bisa memenuhi modal minimum yang dipersyaratkan OJK. 

"Kalau pertumbuhan ekuitas itu ada 2, yakni bisa dari suntikan modal shareholder, serta lewat bisnis baik revenue dan profitability," tuturnya.

Baca Juga: Diterpa Gagal Bayar, OJK Dorong Fintech Lending Bermasalah Lakukan Upaya Penyelesaian

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mendorong penyelenggara fintech lending melakukan beberapa opsi untuk memenuhi modal minimum Rp 12,5 miliar.

"Penyelenggara fintech lending dapat melakukan berbagai langkah aksi korporasi, antara lain injeksi modal oleh eksisting pemegang saham, mencari strategic investor lain, dan melakukan merger atau akuisisi," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5).

Baca Juga: Fintech 360Kredi Bertransformasi Jadi KrediOne Usai Dapat Izin OJK pada Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×