Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar di media sosial tangkapan layar yang menunjukkan biaya layanan pinjaman peer to peer (P2P) lending AdaKami terbilang nilainya hampir 100% dari total pinjaman dengan tenor 9 bulan. Adapun nilai bunganya tak sebesar nilai biaya layanan.
Salah satu foto yang beredar terlihat ada yang meminjam pinjaman sebesar Rp 3,7 juta dengan bunga Rp 187.460 ribu dengan beban biaya layanan Rp 3,42 juta atau setara 92,43% dari pinjaman pokok. Pinjaman tersebut memiliki tenor 9 bulan.
Mengenai biaya layanan yang mencapai hampir 100% dari total pinjaman, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan para peminjam juga harus menghitung maksimum biaya layanan.
Baca Juga: Banyak Menelan Korban, Pengawasan Industri Pinjol Masih Benjol-Benjol
Dia pun mengatakan ke depannya tak menutup kemungkinan akan ada pembaharuan terait aturan AFPI. "Sudah dihitung kan berapa maksimum biaya layanan? Mungkin akan ada pembaharuan terkait batas biaya pinjaman," katanya kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (24/9).
Sunu juga menyampaikan AFPI telah menetapkan regulasi terkait batas tingkat bunga kepada para fintech P2P lending, yang mana maksimal sebesar 0,4% per hari atau 12% per bulan.
"Aturan AFPI biaya pinjaman maksimum 0,4% per hari. Adapun biaya pinjaman, yakni biaya bunga, biaya admin, biaya aplikasi, biaya risk management, biaya asuransi, biaya collections, scoring, biaya e-KYC, biaya digital signature, dan lainnya," ucap Sunu.
Baca Juga: OJK Minta Fintech Lending Transparan Soal Bunga Kredit
Sunu mengatakan kalau ada perusahaan yang mematok biaya pinjaman melebihi batas, tentu akan dikonfirmasi oleh sekretariat dan disidang oleh komite etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News