Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Johana K.
KONTAN.CO.ID - Fitch Ratings dalam analisisnya menilai pasca pencabutan aturan relaksasi restrukturisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menimbulkan peningkatan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Fitch Ratings menyebut rata-rata bank besar di Indonesia akan mengalami peningkatan NPL sebesar 12 basis poin (bps).
Sepakat dengan hal tersebut, Direktur PT Bank OCBC NISP Rama P. Kusumaputra menyebut, peningkatan NPL memungkinkan terjadi apabila kondisi makro ekonomi Indonesia belum membaik.
Kendati demikian, Rama menilai masing-masing bank sudah memiliki strategi tersendiri dalam menekan laju NPL pasca dicabutnya relaksasi restrukturisasi.
"Strategi menekan NPL antara lain dengan melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang masih punya prospek usaha, kooperatif serta mengeksekusi jaminan debitur," ujarnya kepada KONTAN, Senin (18/9).
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi menyebut, pihaknya yakin pencabutan aturan tersebut tidak akan berdampak pada kredit bermasalah perseroan. "Secara hitung-hitungan untuk Bank Mayapada tidak ada dampaknya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News