Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bilang langkah OJK yang mencabut relaksasi restrukturisasi diproyeksi tidak akan terlalu berpengaruh ke kredit bermasalah atawa non performing loan (NPL) perbankan.
Dody Arifianto, Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS bilang secara umum kenaikan NPL dari pencabutan relaksasi restrukturisasi ini sebesar 10 basis poin (bps) hingga 20 bps.
"Dengan dicabutnya relaksasi restrukturisasi diproyeksi bisa berdampak ke kenaikan NPL karena penilaian kolektibilitas kredit kembali berdasar 3 pilar," kata Dody kepada KONTAN, Senin (18/9).
Tiga pilar ini adalah ketepatan pembayaran, kondisi finansial dan prospek bisnis. Menurut Dody, penerapan kembali dua faktor terakhir ini yang menyebabkan NPL bank sedikit mengalami kenaikan.
Menurut Dody, perbankan sebenarnya sudah mengantisipasi terkait pencabutzn aturan relaksais ini. Bank juga diproyeksi akan melakukan write off untuk mengurangi kenaikan NPL.
Dody bilang permodalan bank relatif cukup tinggi yaitu mencapai 23% untuk mencover kenaikan NPL. Sampai Juli 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPL bank mencapai 3% atau naik dari Juni 2017 2,9%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News