kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Fokus Spin-Off, Investree Group Hentikan Operasional Investree Syariah


Rabu, 22 Februari 2023 / 20:08 WIB
Fokus Spin-Off, Investree Group Hentikan Operasional Investree Syariah
ILUSTRASI. Investree Group mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional usaha syariah milik Investree telah dihentikan sejak Januari 2023.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investree Group mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya atau Investree telah dihentikan secara resmi sejak bulan Januari 2023.

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, penutupan operasional ini dikarenakan Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin-off) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk didaftarkan ke OJK.

Merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah.

Baca Juga: Fintech Belum Menaikkan Imbal Hasil untuk Para Lender

Dalam hal ini, POJK 10/2022 mengakomodasi dengan baik mengenai upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. 

Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.

Adrian menuturkan, meski telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.

"Hal itu tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022," kata Adrian dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Baca Juga: Pemain Fintech P2P Lending Pasang Mode Wait and See, Saat Bunga Acuan Masih Naik

Adrian menegaskan, jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sekadar informasi, data per kuartal IV 2022, spesifik untuk layanan Investree Syariah mencatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 484,5 miliar (dari total penyaluran pinjaman Investree konvensional dan syariah Rp 12,56 triliun) kepada para Penerima Pembiayaan yang merupakan pelaku-pelaku UMKM di seluruh wilayah operasional Investree.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×