kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Free Float 15% Tak Bisa Andalkan Dana Publik Tanpa Prinsip Kehati-hatian


Jumat, 30 Januari 2026 / 18:32 WIB
Free Float 15% Tak Bisa Andalkan Dana Publik Tanpa Prinsip Kehati-hatian
ILUSTRASI. Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana peningkatan batas minimal free float saham menjadi 15% dinilai positif untuk menjaga likuiditas pasar modal. Namun, keterlibatan pengelola dana publik seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen dinilai tetap perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana peserta.

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim mengatakan, sebagai badan nirlaba yang mengelola dana peserta, lembaga asuransi sosial tidak bisa serta-merta menjadi penyokong likuiditas pasar tanpa mempertimbangkan risiko.

Free float minimum 15% memang baik untuk menjaga likuiditas pasar. Tapi harus diingat, terutama bagi asuransi sosial seperti BPJS, ASABRI, dan Taspen, mereka mengelola dana peserta dan wajib menjaga aset tersebut secara hati-hati atau prudent,” ujar Abitani kepada Kontan, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: Amar Bank Masih Pertahankan Bunga Deposito Meski Suku Bunga Acuan Sudah Turun

Menurut Abitani, partisipasi BPJS Ketenagakerjaan maupun Taspen dalam mendukung kebijakan free float harus tetap berada dalam koridor kebijakan dan strategi investasi yang telah disetujui oleh komite investasi masing-masing lembaga.

“Iya betul, jadi partisipasi BPJS Ketenagakerjaan maupun Taspen harus sesuai dengan kebijakan serta strategi investasi yang disetujui oleh komite investasinya,” katanya.

Abitani menambahkan, sebelum ikut berpartisipasi lebih jauh, lembaga pengelola dana publik juga perlu memastikan seluruh keputusan investasi telah sesuai dengan pedoman yang berlaku. Bahkan, bila diperlukan, pedoman investasi dapat disesuaikan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan risk appetite masing-masing lembaga.

“Kalau perlu, pedoman investasinya disesuaikan terlebih dahulu agar sejalan dengan profil risiko masing-masing lembaga,” ujarnya.

Di sisi lain, Abitani menekankan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal untuk memastikan kepercayaan investor tetap terjaga. Menurutnya, penguatan struktur pasar modal harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik curang.

Baca Juga: Krom Bank Perkuat Basis Nasabah, Tingkat Keaktifan Capai 45%

“OJK harus bisa memastikan praktik goreng-menggoreng saham tidak boleh ada lagi. Sebagai pengawas pasar modal dan lembaga keuangan, OJK perlu memastikan tidak ada praktik curang yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat,” tegas Abitani.

Selanjutnya: Trump Siap Umumkan Pengganti Jerome Powell, Kevin Warsh Kandidat Kuat Ketua The Fed

Menarik Dibaca: Bitcoin Ambles Hampir 6%, Sinyal Bearish atau Volatilitas Jangka Pendek?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×