kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending, Asei Tengah Kembangkan Produk


Selasa, 06 Januari 2026 / 21:45 WIB
Gabung Konsorsium Asuransi Kredit Fintech Lending, Asei Tengah Kembangkan Produk
ILUSTRASI. Fintech, Pinjaman Online, Pinjol (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Mengenai hal itu, PT Asuransi Asei Indonesia menyatakan turut menjadi anggota dari konsorsium asuransi kredit untuk fintech lending.

Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan Asei saat ini sedang mengembangkan produk asuransi kredit untuk industri fintech P2P lending.

"Kami juga menjadi anggota dalam konsorsium asuransi yang cover risiko tersebut. Skema sedang berkembang," katanya kepada Kontan, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: Porsi Pembiayaan Fintech Lending Produktif Ditargetkan 40%-50%, Ini Kata Pengamat

Dody tak memungkiri ada juga tantangan utama dalam mengembangkan produk tersebut, termasuk moral hazard dan risiko tinggi yang memerlukan mitigasi efektif.

Dia mengatakan memang industri fintech lending di Indonesia terus tumbuh secara signifikan, yang mencerminkan pangkalan pelanggan yang luas dan pertumbuhan portofolio yang potensial. 

Dengan demikian, bisa menjadi peluang pasar baru bagi produk asuransi kredit. Oleh karena itu, Dody menilai keterlibatan perusahaan asuransi di industri fintech lending dapat membantu mendiversifikasi portofolio premi, dibandingkan dengan lini kredit tradisional.

"Ditambah, dapat juga memperluas cakupan bisnis ke segmen digital finance yang relatif baru, serta menguatkan posisi perusahaan dalam inovasi produk di tengah evolusi ekosistem keuangan digital," tuturnya.

Oleh karena itu, Dody beranggapan perlu juga dipertimbangkan profil risiko tinggi di fintech lending, terutama kecenderungan moral hazard atau peminjam sengaja tidak melunasi karena ada jaminan asuransi, serta volatilitas kredit macet yang mungkin lebih tinggi daripada kredit bank konvensional. 

Baca Juga: AFPI: Fintech Lending Berupaya Kejar Target Porsi Pembiayaan Produktif 40%-50%

Untuk menyikapi risiko agar rasio klaim asuransi kredit tidak meningkat, Dody mengatakan Asei, termasuk konsorsium, perlu melakukan sejumlah upaya.

Dia bilang perusahaan asuransi perlu melakukan penajaman underwriting dan risk selection dengan pengembangan model scoring risiko yang sesuai fintech lending, serta segmentasi risiko berdasarkan jenis platform dan tenor pinjaman.

"Selain itu, menetapkan skema pricing yang tepat melalui tarif premi berbasis profil risiko, serta dynamic pricing dan rating risk-adjusted," ucapnya.

Dody bilang perusahaan asuransi juga perlu memitigasi moral hazard dengan membuat perjanjian kontraktual yang jelas, serta penerapan deductibles atau sharing risk dengan lender/platform.

Ditambah, melakukan penguatan data dan integrasi sistem melalui integrasi data fintech dengan sistem underwriting asuransi, serta algoritma dan model prediktif yang tepat.

Tak cuma itu, perusahaan asuransi juga perlu melakukan pooling risiko dan reasuransi dengan menerapkan spread of risk melalui pool atau konsorsium, serta kerja sama dengan reasuransi dalam menyusun treaty reasuransi yang mengakomodasi karakteristik risiko fintech P2P lending.

Pengawasan risiko dan feedback loop juga diperlukan dengan pemantauan performa klaim secara berkala, serta melakukan evaluasi berkala terhadap skema underwriting dan pricing

Baca Juga: Kilas Balik 2025, Gagal Bayar di Industri Fintech Mulai dari Akseleran Hingga DSI

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi kredit untuk fintech lending tidak bersifat mandatory.

Ogi menambahkan premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi finetch lending, dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. 

"Dengan demikian, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat keberadaan fintech lending sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender," ucap Ogi saat acara Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12).

Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara fintech lending harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian.

Dia bilang kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.

Lebih lanjut, Ogi tak memungkiri bahwa penyelenggaraan asuransi kepada fintech lending memiliki tingkat risiko yang tinggi.

Namun, dia bilang OJK meyakini dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri fintech lending.

Baca Juga: AFPI: Skema Pembayaran Tadpole di Fintech Lending Banyak Diminati Masyarakat

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri pindar, antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi dan akan terus dikembangkan. 

"Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel, ke depannya," tuturnya.

Agusman mengatakan bahwa program dukungan asuransi bagi industri fintech lending memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri fintech lending dalam memitigasi risiko.

Baca Juga: Ini Kata GandengTangan Soal Adanya Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

Dengan adanya asuransi, dia menilai industri fintech lending akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih dihadapi. 

Selanjutnya: Jadwal Sassuolo vs Juventus di Serie A, Rabu 7 Januari 2026: Jay Idzes Main?

Menarik Dibaca: Jadwal Sassuolo vs Juventus di Serie A, Rabu 7 Januari 2026: Jay Idzes Main?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×