Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif mencapai Rp 31,37 triliun atau porsinya sebesar 34,48% per September 2025.
Porsi tersebut masih berada di bawah target yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028 yang harus mencapai 40%-50% dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat target tersebut terbilang menantang untuk dicapai apabila melihat kondisi yang ada saat ini.
Nailul menyebut, hal itu mengingat banyak juga perusahaan fintech lending yang berfokus ke sektor produktif justru mengalami gagal bayar.
"Saya justru melihat target pembiayaan sektor produktif hingga 50% itu tidak akan relevan dengan kondisi sekarang," katanya kepada Kontan, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Nilai Rupiah Berfluktuasi, Likuiditas Valas Perbankan Masih Terjaga
Selain itu, Nailul menilai risiko untuk pembiayaan produktif juga belum bisa ditekan secara optimal oleh industri dan otoritas. Akibatnya, dia bilang lender juga pasti akan berpikir berkali-kali untuk investasi ke sektor produktif melalui fintech lending.
"Dengan demikian, pembiayaan ke sektor produktif justru berpotensi menurun, terlebih jika masalah gagal bayar di industri tidak bisa teratasi," tuturnya.
Menurut Nailul, fintech lending seharusnya bisa menjadi salah satu lembaga jasa keuangan yang bisa dimanfaatkan untuk mengisi credit gap di sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Dengan proses yang mudah, dia bilang seharusnya bisa membuat UMKM mengandalkan fintech lending untuk usaha.
Dari sisi bunga, Nailul mengatakan angkanya juga sudah ditekan untuk bisa dijangkau oleh pelaku UMKM, meskipun akan memengaruhi dari sisi lender. A
"Oleh karena itu, untuk memenuhi credit gap, saya rasa perlu banyak platform yang berperforma bagus," ucapnya.
Dari sisi lender, selain terkait risiko, Nailul menyebut imbal bunga atau manfaat yang akan diterima juga akan memengaruhi minat dalam menyalurkan pendanaan. Dia menyampaikan ada pembatasan yang dilakukan oleh otoritas, tetapi masih relatif lebih tinggi dibandingkan dengan imbal hasil investasi lainnya.
"Bagi perbankan, hal itu justru akan makin banyak penyalurannya. Bagi perbankan juga sudah diasuransikan untuk investasinya. Sebaliknya, bagi lender individu, penurunan bunga akan menurunkan minat investasinya karena melihat risiko lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang diterima," kata Nailul.
Baca Juga: Sinar Mas Multifinance Resmi Re-branding Jadi SIMASFIN
Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan industri akan terus mengejar target tersebut agar tercapai dalam kurun waktu yang ditentukan.
"Kami terus mengupayakan mengejar agar target tersebut tercapai dengan cara berkerja sama komunitas-komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," ucap Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Selasa (6/1/2026).
Selanjutnya: 11 Unit Rampung, 50 Jembatan Gantung Lagi Segera Diselesaikan Awal 2026
Menarik Dibaca: Kebiasaan Hemat di 2026 yang Membuat Keuangan Lebih Aman Tanpa Terlihat Pelit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












