kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Gadai Langgeng Jaya kantongi izin usaha dari OJK


Minggu, 19 Mei 2019 / 12:39 WIB
Gadai Langgeng Jaya kantongi izin usaha dari OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai kini kedatangan pemain baru. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Langgeng Jaya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebut pemberian izin tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/NB.1/2019 tanggal 3 Mei 2019.

“Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian Gadai Langgeng Jaya. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan itu,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK, Rabu (15/5).

Permohonan izin itu sendiri telah memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Kedua, pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, bahwa Gadai Langgeng Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Perusahaan gadai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK Paling lama 15 hari kerja sejak dimulainya kegiatan usaha.

Setelah mendapatkan izin, Gadai Langgeng Jaya wajib memenuhi beberapa syarat. Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Berupa nomor atau logo perusahaan Pergadaian, kemudian nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Selanjutnya keterangan hari dan jam operasional, biaya administrasi, kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Gadai Langgeng Jaya wajib menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Asal tahu saja, Gadai Langgeng Jaya adalah perusahaan gadai yang berkantor pusat jalan panjang Nomor 17 RT 010/RW 004, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×