kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gagal bayar KSP Indosurya, ini peranan dua tersangka baru


Rabu, 08 Juli 2020 / 16:30 WIB
Gagal bayar KSP Indosurya, ini peranan dua tersangka baru
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam k


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Mereka adalah KSP Indosurya dan June Indria (JI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmi mengatakan, June Indria ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan terkait atas perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Bareskrim tetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka kasus pencucian uang

"Ia dan kawan-kawannya telah menjalankan operasional KSP Indosurya tanpa memiliki alas hak atau penunjukan atau perjanjian terhadap pengelolaan operasional koperasi yang sesudah dengan kaidah aturan perkoperasian," kata Helmi, Selasa (7/7).

Helmi menceritakan, June diperintahkan oleh Henry Surya sejak tahun 2012-2020 melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum KSP Indosurya.

Selain itu, karyawan swasta ini juga menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditanda tangani oleh Henry Surya. Melalui scan tanda tangan yang juga atas perintah Henry. "Dia secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana secara ilegal dengan dibantu oleh tim admin dan marketing di wilayah," jelas Helmi.

Tidak cukup sampai situ. Tersangka juga menguasai dua rekening BCA sebagai penampung dana nasabah. Dengan  mendapatkan kuasa atas spesimen rekening bank serta bertransaksi melalui token.

Baca Juga: Sidang Indosurya Ditunda, Henry Surya: Proposal Dibuat yang Terbaik Untuk Anggota

Atas hal itu, tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik terkait tersangka diantaranya beberapa bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh Henry Surya dari tahun 2012-2020.

Kemudian bukti setoran nasabah dari rekening penampungan atas nama Kospin Indosurya. Lalu rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung, surat atau disposisi pencairan dana, pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada Henry Surya.

Bareskrim menetapkan June Indria dan KSP Indosurya sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2020. Dalam hal ini, koperasi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana perbankan.

Baca Juga: Lanjutan PKPU KSP Indosurya Cipta, Nasabah Meminta Transparansi Laporan Keuangan

Sebab, KSP Indosurya melakukan penghimpunan dana di luar keanggotaan koperasi dan tidak dapat mencairkan dana nasabah sesuai waktu jatuh tempo. Akibatnya, koperasi dijerat Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.

Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).

Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan penyidik tapi dicegah pergi ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Tak setuju perdamaian Indosurya, rapat lanjutan PKPU ricuh

Kasus ini bermula ketika dana nasabah koperasi mencapai belasan triliun tidak dapat dicairkan pada awal tahun. Akibatnya, para nasabah mengajukan ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar uang simpanan mereka kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×