kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Gagal bayar KSP Indosurya, ini peranan dua tersangka baru


Rabu, 08 Juli 2020 / 16:30 WIB
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam k


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Kemudian bukti setoran nasabah dari rekening penampungan atas nama Kospin Indosurya. Lalu rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung, surat atau disposisi pencairan dana, pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada Henry Surya.

Bareskrim menetapkan June Indria dan KSP Indosurya sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2020. Dalam hal ini, koperasi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana perbankan.

Baca Juga: Lanjutan PKPU KSP Indosurya Cipta, Nasabah Meminta Transparansi Laporan Keuangan

Sebab, KSP Indosurya melakukan penghimpunan dana di luar keanggotaan koperasi dan tidak dapat mencairkan dana nasabah sesuai waktu jatuh tempo. Akibatnya, koperasi dijerat Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.

Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA).

Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan penyidik tapi dicegah pergi ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Tak setuju perdamaian Indosurya, rapat lanjutan PKPU ricuh

Kasus ini bermula ketika dana nasabah koperasi mencapai belasan triliun tidak dapat dicairkan pada awal tahun. Akibatnya, para nasabah mengajukan ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar uang simpanan mereka kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×