kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal Bayar Marak, Pengamat Nilai Asuransi Diperlukan Bagi Lender Fintech Lending


Kamis, 07 Maret 2024 / 13:56 WIB
Gagal Bayar Marak, Pengamat Nilai Asuransi Diperlukan Bagi Lender Fintech Lending
ILUSTRASI. asuransi sangat diperlukan bagi lender guna memitigasi risiko gagal bayar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar di industri fintech peer to peer (P2P) lending belakangan ini menjadi sorotan.

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, asuransi sangat diperlukan bagi lender guna memitigasi risiko gagal bayar.

Menurut Nailul, bukan cuma lender institusi saja yang membutuhkan asuransi, melainkan lender ritel juga harus wajib insuransi. 

"Sebab, asuransi itu untuk menjamin agar uang dari lender kembali. Kalau terjamin walaupun sedikit lebih mahal biayanya dan keuntungan dari lender akan makin turun, tentu ada jaminan uang lender pasti kembali. Itu yang seharusnya didorong," kata dia saat ditemui Kontan.co.id, Selasa (7/3).

Nailul berkeinginan beberapa tahun ke depan, ada lembaga penjamin lender untuk fintech P2P lending. Menurutnya, hal itu diperlukan karena melihat makin besarnya penyaluran dan makin besar uang yang berputar di industri fintech P2P lending.

Baca Juga: AFPI Sebut Pendanaan Fintech Lending ke Borrower Tak Boleh Lebih Dari Rp 2 Miliar

Nailul berpendapat sebenarnya ketika bunga manfaat itu turun, lender juga akan merasakan manfaat itu turun juga. Lender pasti akan tertekan dengan biaya manfaat yang turun tersebut. Dengan demikian, salah satunya cara untuk meyakinkan lender agar tetap menaruh dananya di fintech lending, yakni dengan memberikan kepastian keamanan investasi.

Mengenai aturan penurunan bunga, Nailul mengatakan sebenarnya lender mempunyai opportunity untuk menaruh uangnya di tempat lain yang jauh lebih aman dan menguntungkan.

"Oleh karena itu, saya selalu menyampaikan bahwa 0,3% atau 0,2% itu harus dilihat secara periodik dan dampaknya kepada lender juga. Bukan cuma kepada borrower. Sebab, indisutri P2P itu misalnya satu sisi terganggu, otomatis sisi lainnya juga terganggu. Hal itu yang tidak diinginkan kami. Jadi, asuransi juga sangat diperlukan," kata Nailul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×