Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua posisi dalam jajaran direksi bank pelat merah bersama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya akan mengalami kenaikan gaji tahun ini. Ini sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan Menteri BUMN pada 31 Mei 2019 lalu.
Menteri BUMN mengeluarkan aturan baru terkait pedoman penetapan penghasilan direksi, komisaris dan dewan pengawas perusahaan pelat merah. Dalam aturan anyar itu, posisi wakil direktur utama dan direktur yang membawahi Sumber Daya Manusia (SDM) akan mendapatkan kenaikan gaji dan tantiem tahun ini.
Dalam peraturan dengan nomor PER-01/MBU/05/2019 merupakan perubahan keempat atas peraturan Menteri BUMN nomor PER-04/MBU/2014 itu ditetapkan bahwa gaji dan tantiem direktur utama (dirut) akan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan Menteri BUMN, sama seperti tahun sebelumnya.
Sedangkan gaji dan tantiem untuk jabatan wakil dirut ditetapkan sebesar 95% dari penghasilan dirut. Itu meningkat dibandingkan tahun 2018 yang hanya 90. Lalu, gaji dan tantiem direktur yang membawahi SDM juga dinaikkan dari semula 85% menjadi sebesar 90% yang diterima dirut. Adapun penetapan direksi lain masih tetap sebesar 85% dari gaji dirut.
Namun, pengelompokan penetapan gaji posisi direksi itu masih bisa berubah. Dalam aturan baru itu disebutkan, Menteri BUMN juga dapat menetapkan faktor jabatan yang berbeda jika dipandang lebih merefleksikan kepantasan dan kewajaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawa masing-masing direksi serta kemampuan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Herry Sidharta, Wakil Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk mengatakan, penetapan tersebut tentu tidak bisa terlepas dan hak dan tanggung jawaban posisi jawaban direksi yang mengalami kenaikan. "SDM adalah penentu dari secanggih apapun sistem yang telah dibuat," ujarnya pada Kontan.co.id, Kamis (4/7).
Sementara Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali menilai sudah sepantasnya gaji direksi BUMN dinaikkan. Alasan pertama, lantaran menurutnya sudah lama tidak ada kenaikan gaji. Kedua, tugas dan tanggung jawab direksi BUMN lebih berat dari perusahaan swasta karena tidak hanya bertanggung jawab pada negara tetapi juga harus siap dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dan alasan ketiga, rata-rata gaji direksi BUMN masih di bawah dari industri walaupun tanggungjawabnya lebih berat. "Gaji perusahaan BUMN tidak sama, ada klasemennya, tapi rata-rata masih di bawah industri walaupun kinerja perusahaannya lebih tinggi. Contohnya, pendapatan Telkom bisa 4 kali dari swasta tetapi gajinya direksinya hanya separuh dari swasta. Jadi wajar kalau ada penyesuaian," jelas Rhenald.
Rhenald memandang kenaikan gaji untuk jabatan wakil dirut dan direktur SDM sudah tepat karena keduanya memiliki porsi tugas dan tanggung jawab yang lebih besar. Pekerjaan wakil dirut menurutnya sama seperti dirut. Sedangkan tugas direktur SDM saat ini sangat besar karena BUMN sedang mencoba membangun human capital yang lebih berkualitas sesuai dengan arahan presiden.
Selain itu, posisi yang perlu mendapatkan perhatian menurutnya adalah Direktur Keuangan karena tugasnya berat dalam mengatur dan menjaga keuangan perusahaan. Lalu, direktur IT juga harus harus diperlakukan lebih karena persaingan mendapatkan SDM yang mumpuni di bidang ini akan semakin sulit di tengah perkembangan digitalisasi.
Senada Daniel Saputra, selaku pengamat manajemen dari Universitas Bina Nusantara juga melihat posisi direktur yang membidangi IT sudah harus lebih diperhatikan saat ini. "SDM IT sudah semakin langka padahal kebutuhannya sangat tinggi di tengah perubahan yang sudah mengarah ke teknologi semua." terangnya.
Kenaikan gaji direktur SDM menurut Daniel juga tepat karena saat ini SDM di Indonesia terendah di Asean. Oleh karena itu, tugas posisi ini akan semakin berat dalam mengembangkan SDM yang semakin berkualitas.
Daniel melihat kenaikan gaji di perusahaan BUMN dipengaruhi dua hal yakni faktor kinerja dan politis. Kenaikan gaji memang perlu dilakukan untuk mempertahankan SDM yang berkualitas. Namun menurutnya, untuk mempertahankan SDM, sebaiknya bukan kenaikan gaji yang dilakukan melainkan kenaikan insentif berbasis kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News