Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan peer to peer lending PT Lunaria Annua Teknologi atau Koinworks tengah mengembangkan layanan untuk mengoptimalkan dana lender yang mengendap lebih dari dua hari (T+2). Istilah itu merujuk kepada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap saldo kas lender pada akun P2P lending tidak diperbolehkan mengendap lebih dari dua hari.
KoinWorks menunjuk Mandiri Manajemen Investasi (MMI) sebagai rekan manajer investasi untuk mengelola dana tersebut. Dana T+2 itu akan diinvestasikan ke instrumen pasar modal reksadana Mandiri Investa Pasar Uang 2 (MIPU2).
Baca Juga: Gandeng Tanamduit, Akseleran akan tawarkan reksadana kepada lender
Merujuk pada website KoinWorks, dana itu akan secara otomatis diinvestasikan ke reksadana jika mengendap di sistem Koinworks lebih dari dua hari (T+2). Peraturan ini berlaku untuk semua pendana yang sudah terdaftar di platform KoinWorks kecuali warga negara asing.
Co Founder & CEO Koinworks Benedicto Haryono menyebut bahwa layanan ini sudah masuk ke dalam pilot project sejak Oktober 2019 lalu. Ia bilang KoinWorks berencana untuk masuk ke fase kedua kira-kira akhir Maret atau April mendatang.
“Sekarang ini masih kecil dana kelolaannya karena terakhir ini kita baru dapat approval dari OJK pasar modal untuk diteruskan ke implementasi yang lebih besar. Sebelumnya baru persetujuan untuk percobaan,” ujar Benedicto kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).
KoinWorks saat ini sudah terintegrasi dengan PT Mandiri Manajemen Investasi di mana setiap Pendana akan menerima Single Investor Identification (SID) dan Investor Fund Unit Account (IFUA) agar dana tersebut bisa dialokasikan menjadi unit reksadana.
Dana yang diinvestasikan akan dicatat dan disimpan oleh Bank Kustodian di mana keseluruhan proses diawasi oleh OJK sehingga keamanannya terjamin.
Baca Juga: Wah, sebanyak Rp 13 miliar dana nganggur milik lender Investree masuk ke reksadana
Bila lender hendak menyalurkan pinjaman, maka proses pinjaman dapat dijalankan langsung oleh lender tanpa harus melakukan pencairan reksadana terlebih dahulu.
Kepemilikan unit reksadana akan secara otomatis berkurang sesuai dengan jumlah pendanaan atau pinjaman yang dilakukan. Jumlah pendanaan dihitung berdasarkan jumlah unit reksadana yang dikalikan dengan harga NAB per unit untuk hari tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News