Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergantian tahun belum memberikan berkah bagi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Hingga minggu pertama di tahun baru ini, para pemegang polis belum bisa menarik dana mereka.
"Untuk proses pencairan polis kami, sampai saat ini kami hanya dapat janji-janji kosong saja. Alias sama sekali belum mendapat kan kembali dana kami," ujar salah satu pemegang polis Jiwasraya Haresh Nandawi kepada Kontan.co.id pada Senin (6/1).
Baca Juga: Benny Tjokro membantah terlibat dalam kasus Jiwasraya
Ia mengaku akan menempuh segala cara untuk mendapatkan dananya kembali dari perusahaan asuransi jiwa pertama itu. "Kami akan terus berupaya menagih pengembalian dana kami, termasuk ke DPR dan Kementerian BUMN," tambah Haresh.
Sebenarnya, dia sudah pesimistis bahwa Jiwasraya akan menyelesaikan kewajiban ke nasabah. Berulang-ulang kali manajemen ingkar janji. Bahkan Direksi Jiwasraya menyatakan tidak sanggup membayar polis jatuh tempo Rp 12,4 triliun pada 2019.
Haresh sudah dua tahun menjadi nasabah Jiwasraya melalui kanal bancassurance Standard Chartered Bank Indonesia. Kedua putranya juga merasakan hal sama sebagai nasabah Jiwasraya.
Namun, sejak 6 Oktober 2018 lalu, pembayaran klaim Jiwasraya mulai seret. Bank penyaluran juga tidak berbuat banyak. "Bank penyalur menyatakan bahwa mereka hanya sebagai agen penjual," tambahnya.
Baca Juga: Kejagung buka peluang panggil Rini Soemarno jadi saksi kasus Jiwasraya
Sebenarnya internal Jiwasraya masih berjalan seperti biasa. Salah satu pegawai Jiwasraya yang menolak untuk membuka identitasnya menyatakan masih bekerja seperti biasa. Ia pun mengaku tidak terlalu memahami mengenai kasus gagal bayar Jiwasraya ini.
Di tataran manajemen pun mengaku bahwa perusahaan masih menjalankan operasional seperti biasa. "Masih going concern. Artinya masih operasional," ujar Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko kepada Kontan.co.id, pada Senin (6/1).
Sementara itu, Direktur Utama PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya. Pihaknya membantah terlibat dalam mega skandal Asuransi Jiwasraya.
Kuasa Hukum Benny, Muchtar Arifin mengklaim kliennya hanya terlibat dalam investasi Jiwasraya ke MTN Hanson senilai Rp 608 miliar pada 2015.
“Pak Benny pernah melakukan pinjaman MTN dan sudah selesai tepat waktu pada 2016 atau setahun kemudian selesai karena ini pinjaman jangka menengah,” kata Mochtar di Kejagung, Jakarta, Senin (6/1).
Baca Juga: Ungkap kasus Jiwasraya, Kejagung panggil OJK
Terkait investasi Jiwasraya ke saham Hanson, menurutnya hal itu wajar karena perusahaan Benny adalah perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek. Jadi, siapapun investor yang berinvestasi ke Hanson akan berhubungan langsung dengan Benny.
“Hanya sebatas itu, jadi tidak ada peran-apan yang boleh dikatakan menyebabkan kerugian terhadap asuransi Jiwasraya. Kerugian itu sepenuhnya tanggung jawab manajemen Jiwasraya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News