Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Sementara itu, Direktur Utama PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya. Pihaknya membantah terlibat dalam mega skandal Asuransi Jiwasraya.
Kuasa Hukum Benny, Muchtar Arifin mengklaim kliennya hanya terlibat dalam investasi Jiwasraya ke MTN Hanson senilai Rp 608 miliar pada 2015.
“Pak Benny pernah melakukan pinjaman MTN dan sudah selesai tepat waktu pada 2016 atau setahun kemudian selesai karena ini pinjaman jangka menengah,” kata Mochtar di Kejagung, Jakarta, Senin (6/1).
Baca Juga: Ungkap kasus Jiwasraya, Kejagung panggil OJK
Terkait investasi Jiwasraya ke saham Hanson, menurutnya hal itu wajar karena perusahaan Benny adalah perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek. Jadi, siapapun investor yang berinvestasi ke Hanson akan berhubungan langsung dengan Benny.
“Hanya sebatas itu, jadi tidak ada peran-apan yang boleh dikatakan menyebabkan kerugian terhadap asuransi Jiwasraya. Kerugian itu sepenuhnya tanggung jawab manajemen Jiwasraya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News