kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Gempa Lombok, BNI akan restrukturisasi debitur secara selektif


Senin, 03 September 2018 / 17:24 WIB
Gempa Lombok, BNI akan restrukturisasi debitur secara selektif
ILUSTRASI. RUMAH HUNIAN SEMENTARA KORBAN GEMPA LOMBOK


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akan melakukan restrukturisasi pada debitur yang terkena gempa Lombok.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur BNI bilang kebijakan restrukturisasi debitur yang terkena gempa lombok akan dilakukan kasus per kasus.

"Kami akan lihat ke sana, bagaimana restrukturisasi kredit yang bisa dilakukan," kata Anggoro, Selasa (28/8).

Sebenarnya terkait penanganan gempa Lombok, BNI tidak akan melakukan moraturium, tapi lebih ke restrukturiasi dalam hal ini penundaan bayar debitur.

BNI mengakui memang kondisi debitur di Lombok sebagian ada yang rusak parah. Apalagi beberapa bisnis terkait sektor pariwisata dan infrastruktur. Beberapa segmen kredit lain yang terkena adalah konsumer kecil dan menengah.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit maupun pembiayaan syariah, pemberian kredit dan pembiayaan syariah baru di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, serta Sumbawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×