CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Imbas gempa NTB, OJK menimbang kebijakan khusus untuk lembaga keuangan


Selasa, 07 Agustus 2018 / 18:44 WIB
Imbas gempa NTB, OJK menimbang kebijakan khusus untuk lembaga keuangan
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau perkembangan dampak dari bencana gempa bumi yang melanda Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). OJK akan mempertimbangkan kebijakan khusus terkait dampak terhadap industri jasa keuangan di NTB.

“Kami terus memantau dan mendata dampak dari bencana ini dan hari ini OJK menurunkan tim dari kantor pusat untuk melakukan assesment,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (7/8).

Wimboh mengatakan, OJK akan terus melakukan komunikasi dan memonitor industri jasa keuangan agar tetap dapat melayani transaksi keuangan masyarakat. "OJK akan memastikan masyarakat terinformasi kantor bank maupun jaringan ATM yang dapat beroperasi secara terbatas akibat dampak bencana," jelas Wimboh.

Mengenai informasi ATM ini, Wimboh menuturkan, dapat diakses melalui Layanan OJK pada telepon nomor 157 atau kontak layanan konsumen untuk masing-masing lembaga jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×