kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Gugatan Alim Investindo Terhadap Bank Maspion Berakhir Damai


Minggu, 10 Agustus 2025 / 18:27 WIB
Gugatan Alim Investindo Terhadap Bank Maspion Berakhir Damai
ILUSTRASI. Pertikaian antara Bank Maspion Indonesia (BMAS) dengan PT Alim Investindo sudah berakhir damai.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertikaian antara PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dengan PT Alim Investindo berakhir damai. Di mana, perusahaan milik taipan Alim Markus ini sebelumnya menggugat bank tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara No. 1349/Pdt.G/2023/PN.Sby,. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama BMAS Kasemsri Charoensiddhi dalam keterbukaan informasinya, Jumat (8/8), bank telah menerima surat Putusan Perdamaian yang dikeluarkan oleh Hakim PN Surabaya.

“Dengan telah dikeluarkannya Putusan Perdamaian, maka Perkara dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tulisnya dalam surat tersebut.

Manajemen pun menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Juli 2025, penggugat dan tergugat telah menandatangani Perjanjian Perdamaian yang berisi kesepakatan penyelesaian Perkara/Sengketa. Di mana, itu berlanjut keduanya mengajukan Perjanjian Perdamaian kepada PN Surabaya untuk diperiksa oleh Hakim dan mendapatkan putusan.

Alhasil, pada tanggal 1 Agustus 2025, Hakim telah mengeluarkan Putusan Perdamaian tersebut.

Baca Juga: Bank Maspion (BMAS) Jajaki Investor Strategis Demi Penuhi Ketentuan Free Float

Ia pun menegaskan perkara gugatan PT. Alim Investindo terhadap PT Bank Maspion Indonesia Tbk. tidak memiliki dampak material terhadap Kegiatan Operasional, Hukum, Kondisi Keuangan, atau Kelangsungan Usaha Emiten atau Perusahaan Publik.

Sekedar menyegarkan ingatan, konflik keduanya telah terjadi sejak akhir 2023 dengan masuknya gugatan Alim Investindo terhadap bank tersebut. Sumber konflik tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 15 Juni 2023.

Kubu taipan Markus pun menilai pelaksanaan RUPSLB tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hingga 13 Juli 2025, Alim Investindo menjadi salah satu pemegang saham minoritas BMAS dengan mengempit 13,89% saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×