kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang


Rabu, 01 April 2020 / 12:39 WIB
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). LPS dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan menerbitkan surat utang unutk hadapi corona. ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Kedua, dari penjualan bank gagal yang berhasil diselamatkan. Ketiga, bisa mendapatkan dana dari pemerintah kalau modal LPS sudah di bawah Rp 4 triliun dan keempat bisa mendapatkan dana dari pihak lain.

Halim bilang, semua itu sudah diatur dalam UU LPS tetapi akan diperjelas lagi dalam Perpu yang baru diterbitkan. Dengan Perpu itu, LPS bisa menerbitkan obligasi untuk dijual ke investor yang mau dengan mekanisme pasar dan mendapatkan pinjaman dari pemerintah.

Baca Juga: Bulan ini, BTN akan transfer uang pensiunan langsung ke rekening

"Pinjaman pemerintah itu bisa didapat dengan cara pemerintah menerbitkan SBN untuk dijual ke Bank Indonesia (BI) dan dananya diserahkan ke LPS." jelas Halim.

Namun, Halim berharap hal itu tidak terjadi. LPS akan meningkatkan koordinasi dengan OJK untuk penanganan permasalahan perbankan agar lebih awal melakukan penanganan terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×