kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang


Rabu, 01 April 2020 / 12:39 WIB
Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). LPS dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan menerbitkan surat utang unutk hadapi corona. ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan juga menerbitkan surat utang jika diperlukan untuk memperkuat keuangan dalam menangani permasalahan perbankan yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu dimungkinkan dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin. Covid-19 telah menciptakan tekanan yang luar biasa di semua sektor sehingga bisa mengganggu industri keuangan.

Baca Juga: Bunga tertinggi 6%, ini lima bank yang menawarkan bunga deposito terbesar

Oleh karena itu diperlukan mitigasi luar biasa untuk mencegah krisis sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, LPS dimungkinkan melakukan peminjaman kepada pemerintah jika kondisi perbankan semakin memburuk akibat Covid-19 dan sumber dana yang dimiliki LPS saat ini sudah tidak cukup lagi untuk menangani perbankan.

"Ini belum tentu terjadi. Namun, kalau kondisi mengalami pemburukan, hal itu bisa dimungkinkan karena sudah ada Perppu," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara online, Rabu (1/4).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, saat ini LPS memiliki dana sekitar Rp 138 triliun dan sebesar Rp 127 triliun bisa digunakan untuk melakuka penyelamatan terhadap bank bermasalah. Jumlah tersebut tidak akan cukup jika terjadi permasalahan bank di luar hal yang biasa.

Baca Juga: Perbankan sambut baik penurunan biaya transfer kliring mulai hari ini

Sumber pendanaan LPS selama ini sudah diatur dalam UU LPS. Pertama, didapat dari premi yang dibayarkan perbankan setiap tahun sebesar 0,2% dari rata-rata simpanan masing-masing bank.

Kedua, dari penjualan bank gagal yang berhasil diselamatkan. Ketiga, bisa mendapatkan dana dari pemerintah kalau modal LPS sudah di bawah Rp 4 triliun dan keempat bisa mendapatkan dana dari pihak lain.

Halim bilang, semua itu sudah diatur dalam UU LPS tetapi akan diperjelas lagi dalam Perpu yang baru diterbitkan. Dengan Perpu itu, LPS bisa menerbitkan obligasi untuk dijual ke investor yang mau dengan mekanisme pasar dan mendapatkan pinjaman dari pemerintah.

Baca Juga: Bulan ini, BTN akan transfer uang pensiunan langsung ke rekening

"Pinjaman pemerintah itu bisa didapat dengan cara pemerintah menerbitkan SBN untuk dijual ke Bank Indonesia (BI) dan dananya diserahkan ke LPS." jelas Halim.

Namun, Halim berharap hal itu tidak terjadi. LPS akan meningkatkan koordinasi dengan OJK untuk penanganan permasalahan perbankan agar lebih awal melakukan penanganan terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×