kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Hadapi MEA, OJK mulai dari asuransi transportasi


Jumat, 17 Oktober 2014 / 17:42 WIB
Hadapi MEA, OJK mulai dari asuransi transportasi
ILUSTRASI. 4 Manfaat Pakai Moisturizer Sebelum Makeup.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Hendra Gunawan

NUSA DUA. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan segera diimplementasikan. Ini juga akan berlaku pada perusahaan asuransi. Komisioner OJK RI, Firdaus Djaelani mengakui, tidak mudah mewujudkan MEA, khususnya bagi industri asuransi lokal.

Seperti diketahui, pemerintah akan menjalankan MEA pada tahun depan. Sedangkan untuk perbankan pada tahun 2020. Tapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang tidak akan membuka pasar secara luas untuk semua segmen. Menurut Firdaus, komitmen awal baru akan dimulai pada pesawat terbang dan transportasi lintas negara.

"Kenapa kami memulai dari pesawat dan kapal, karena keduanya lintas negara, jadi objek berpindah," kata Firdaus, Jumat (17/10).

Meski begitu, ia tetap berkomitmen bahwa suatu hari MEA harus dimulai dan Indonesia harus membuka diri untuk bekerjasama untuk mendukung dan memperkuat pasar.

Bahkan menurut Firdaus, OJK telah mengadakan pembicaraan dengan Singapura untuk memperkuat pasar. Kerjasama tersebut bisa dimulai dari sisi permodalan, layanan, menciptakan produk dan lainnya. Sebab aturan di Indonesia memiliki acuan bahwa objek asuransi harus dilindungi oleh perusahaan yang memiliki izin dari OJK.

Aturan seperti ini juga dilakukan di negara lain. Jadi kalau suatu hari asuransi ingin ekspansi ke luar bisa saling dimudahkan. Pasalnya, Indonesia masih menjadi pasar paling besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×