Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Dewan Asuransi Indonesia (DAI) meminta, pemerintah mempertimbangkan ulang untuk menerapkan keterbukaan pasar asuransi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai tahun depan. Pasalnya, DAI menilai, pasar asuransi dalam negeri belum siap menghadapi persaingan.
Hendrisman Rahim, Ketua DAI menyebutkan, meski pasar asuransi Indonesia sudah disambangi perusahaan asuransi asing lewat joint venture sejak tahun 1987, kenyataannya perusahaan joint venture berkembang lebih cepat ketimbang perusahaan asuransi lokal.
“Dari total 48 perusahaan asuransi jiwa yang ada di Indonesia hingga saat ini, sebanyak 21 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan asuransi jiwa joint venture. Penguasaan pasar perusahaan asuransi jiwa joint venture berkembang sangat cepat,” ujarnya, Selasa (25/3).
Karenanya, sambung Hendrisman, apabila mungkin untuk dipertimbangkan kembali ke rencana awal, yakni diterapkan pada tahun 2020, seperti halnya industri perbankan. Pengunduran waktu dipercaya akan memberi ruang bagi pelaku industri lokal untuk mempercepat perkembangannya.
“Beri sedikit waktu lagi lah untuk kami menyiapkan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, serta teknologinya. Karena, mereka yang akan masuk ke pasar Indonesia ini sudah memiliki semuanya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News