kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hanya barang bergerak yang bisa digadaikan


Selasa, 09 Mei 2017 / 20:13 WIB
Hanya barang bergerak yang bisa digadaikan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dalam beberapa tahun ke belakang, bisnis gadai makin ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan aturan baru bagi industri ini.

Dalam rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian, regulator bakal mengatur soal barang jaminan yang dipakai dalam bisnis gadai. Dalam rancangan tersebut, OJK menegaskan hanya jenis barang bergerak yang bisa dijaminkan oleh nasabah perusahaan pergadaian.

Adapun jenis barang bergerak yang bisa digadaikan diantaranya barang perhiasan, kendaraan, barang rumah tangga, mesin yang dapat dipindahkan hingga produk tekstil. Selain dari jenis produk itu, pengusaha gadai juga bisa menerima jenis barang lain sebagai jaminan asal memiliki nilai ekonomis yang jelas.

Di sisi lain, ada pula barang bergerak yang tidak boleh dijadikan jaminan. Contohnya adalah barang milik pemerintah, barang yang mudah busuk atau kadaluarsa, barang yang berbahaya dan mudah terbakar, hingga barang yang dilarang peredarannya.

Sementara untuk pengelolaan barang jaminan, tiap perusahaan gadai diwajibkan untuk melakukan perawatan secara berkala serta menjaga kebersihan dan keamanannya.

Menurut Dumoly Pardede Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, rencana pembuatan aturan ini diantaranya untuk membuat standardisasi proses usaha di sektor pergadaian. "Agar rapih dalam proses pengawasan," katanya, Selasa (9/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×