Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) mengubah badan hukum atau bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Salah satu perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan itu adalah PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar.
Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar, Ibnu Fadhli menyebut ada sejumlah dampak positif yang dirasakan seusai menjadi Perseroda. Dia bilang salah satunya perusahaan menjadi lebih fleksibel dalam ekspansi bisnis.
"Jamkrida yang menjadi Perseroda lebih fleksibel dalam menjalankan bisnis karena dapat menjalin kerja sama yang lebih luas dan masuk ke segmen baru," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Jamkrida Sumbar Proyeksikan Bisnis Penjaminan Masih Diselimuti Tantangan Tahun Ini
Selain itu, Ibnu mengatakan kelebihan lainnya adalah tujuan bisnis menjadi orientasi profit lebih jelas, serta dapat juga menerapkan tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang lebih kompetitif dan berbasis risiko.
Ibnu juga mengatakan dengan menjadi Perseroda, akses permodalan bisa lebih terbuka. Dia menjelaskan Jamkrida mempunyai kesempatan untuk membuka akses permodalan ke daerah-daerah di seluruh kabupaten dan kota.
"Ditambah, profitabilitas yang lebih diperhatikan akan membuat perusahaan lebih mengendalikan Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) karena adanya target dan evaluasi Key Performance Indicator (KPI) baru," ucap Ibnu.
Baca Juga: Jamkrida Sumbar Catat Perolehan Laba Meningkat 20,69% per Akhir 2025
Mengenai kinerja, Jamkrida Sumbar membukukan laba sebesar Rp 11,24 miliar per akhir 2025. Nilainya naik sebesar 20,69%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ibnu menjelaskan penyebab utama meningkatnya laba perusahaan karena adanya pertumbuhan IJP, pendapatan investasi, dan penerimaan pendapatan subrogasi.
Asal tahu saja, OJK menargetkan dalam Peta Jalan tentang Penjaminan periode 2024-2028 seluruh perusahaan Jamkrida telah menyelesaikan proses dalam mengubah badan hukum menjadi Perseroda pada akhir 2025. Namun, dari total 18 Jamkrida yang beroperasi di Indonesia, saat ini baru ada 13 Jamkrida telah bertransformasi menjadi Perseroda.
Baca Juga: Total Nilai Penjaminan Kredit Jamkrida Sumbar Capai Rp729,85 Miliar per Februari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













