Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Holding Asuransi dan Pejaminan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi terbentuk setelah keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
BPUI bertindak sebagai induk holding dengan anggota lain seperti PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Baca Juga: Masuk holding asuransi BUMN, Jasa Raharja pertahankan strategi bisnis
Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea mengatakan, setelah pembentukan holding tersebut maka masing-masing perusahaan akan melakukan perubahan anggaran dasar yang menempatkan BPUI sebagai pemegang saham mayoritas.
Sayangnya ia belum mau mengungkapkan secara detail kapan batas waktu perubahan anggaran dasar tersebut dan apa saja rencana bisnis holding yang akan dilakukan lebih dulu.
“Bisa saya update (perbarui informasi) nanti, setelah perubahan anggaran dasar di masing-masing perusahaan. Saat ini proses perubahan anggaran dasar sedang kami lakukan,” kata Robertus kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Dalam salinan PP yang diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Selasa (17/3) menyebutkan bahwa tujuan penambahan modal tersebut adalah untuk memperkuat struktur permodalan BPUI. Maka itu, diperlukan penambahan PMN ke dalam modal saham perusahaan melalui pengalihan seluruh saham seri B dari anggota holding lain.
Adapun penambahan penyertaan modal negara ini dibagi dalam empat bagian. Pertama, sebanyak 6,61 juta saham seri B dari Askrindo. Kemudian sebanyak 424.999 saham Seri B pada Jasindo.
Selanjutnya, sebanyak 8,49 juta saham seri B kepada pada Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Terakhir, sebanyak 7,63 juta saham seri B kepada Jamkrindo.
Baca Juga: Soal pembayaran klaim Jiwasraya, OJK sebut proses holding asuransi BUMN sudah jauh
“Nilai penambahan penyertaan modal negara ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN,” papar aturan tersebut.
Dengan pengalihan saham Seri B, maka negara melakukan kontrol terhadap Askrindo, Jasindo, Asuransi Jasa Raharja dan Jamkrindo melalui kepemilikan saham seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News