Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (kejagung) hari ini (21/1), memanggil 10 orang untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelima saksi yang dipanggil merupakan karyawan PT Hanson International Tbk, yaitu Jenifer Handayani, Erda Dharmwan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
Baca Juga: PPATK masih telusuri aliran dana mencurigakan di kasus Jiwasraya
Sementara saksi lainnya yang dipanggil hari ini ialah Direktur Utama PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono. Lalu empat karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yaitu, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, dan Lisa Anastasia.
"Iya, hadir (dalam pemeriksaan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Selesa (21/1).
Kejagung hingga saat ini masih menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Lima tersangka tersebut ialah Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung buka kemungkinan pakai pasal pencucian uang di kasus Jiwasraya
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi–transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.