kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini Kejagung periksa 10 saksi terkait kasus Jiwasraya, siapa saja?


Selasa, 21 Januari 2020 / 14:10 WIB
Hari ini Kejagung periksa 10 saksi terkait kasus Jiwasraya, siapa saja?
ILUSTRASI. Tampilan gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (15/1). Hari ini Kejagung periksa 10 saksi terkait kasus Jiwasraya. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Baca Juga: Terseret kasus Jiwasraya dan Asabri, simak rekomendasi analis untuk saham PPRO

Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×