Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (kejagung) hari ini (21/1), memanggil 10 orang untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelima saksi yang dipanggil merupakan karyawan PT Hanson International Tbk, yaitu Jenifer Handayani, Erda Dharmwan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
Baca Juga: PPATK masih telusuri aliran dana mencurigakan di kasus Jiwasraya
Sementara saksi lainnya yang dipanggil hari ini ialah Direktur Utama PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono. Lalu empat karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yaitu, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, dan Lisa Anastasia.
"Iya, hadir (dalam pemeriksaan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Selesa (21/1).
Kejagung hingga saat ini masih menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Lima tersangka tersebut ialah Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung buka kemungkinan pakai pasal pencucian uang di kasus Jiwasraya
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi–transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Baca Juga: Terseret kasus Jiwasraya dan Asabri, simak rekomendasi analis untuk saham PPRO
Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News