Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .
Pun, pada akhir tahun 2019 lalu Bank BTN bersama BP Tapera sebenarnya berencana untuk melakukan pilot project pembangunan perumahan dengan menggunakan skema Tapera. Nilainya pun tidak besar menurutnya hanya Rp 1-2 triliun.
Baca Juga: Mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji karyawan 2,5%
"Tapi pembicaraannya terhenti karena ada Covid-19. Kita sekarang sedang bahas lagi, untuk menginterkoneksikan infrastruktur, termasuk ketentuan skema, prosedur, teknologi dan lain-lainnya," terangnya.
Berdasarkan penuturan Nixon, BP Tapera punya tiga tugas utama. Pertama, mengumpulkan dana dari peserta. Kedua, BP Tapera juga harus mengelola dana tersebut termasuk memarkir dana di perusahaan manajer investasi. Ketiga yakni pemanfaatan dana yakni memberikan rumah ke anggotanya.
Skemanya antara BP Tapera dan bank yakni Tapera akan memberikan dana ke Bank BTN yang dipakai untuk mendirikan rumah khusus peserta Tapera. Tetapi tentunya, secara mekanisme BP Tapera juga akan membedakan pengadaan rumah berdasarkan kriteria dilihat dari besaran gaji tiap peserta. "Pasti dibedakan, rumah untuk gaji di bawah Rp 5 juta, lalu Rp 5 juta sampai Rp 8 juta dan di atas Rp 8 juta misalnya," imbuh Nixon.
Adapun, syarat utama peserta dapat memiliki rumah melalui skema Tapera yakni harus merupakan rumah pertama. "Kalau sudah punya rumah, nanti dananya bisa dicairkan ketika masa kepesertaan berakhir, layaknya BPJS. Karena mandatnya memang untuk first home buyer," pungkasnya. Mengenai implementasinya, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih rinci agar sesuai dengan kaidah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News