kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harus rumah pertama, begini rincian skema Tapera menurut BTN


Kamis, 04 Juni 2020 / 17:33 WIB
Harus rumah pertama, begini rincian skema Tapera menurut BTN
ILUSTRASI. Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/16.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Landasan hukum operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah diteken. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut PP Tapera.

Dengan berlakunya aturan ini, maka seluruh pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan sebanyak 3% gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya yakni 0,5% dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.

Baca Juga: Molor dari target awal, pemerintah siap terbitkan diaspora bond pada November 2020

Menurut Direktur Keuangan, Tresuri dan Strategi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon L.P. Napitupulu secara teori Bank BTN dimungkinkan untuk menjadi bank yang diandalkan dalam implementasi program Tapera.

Menurut Nixon, dengan ditekennya PP Tapera operasional BP Tapera akan menjadi lebih jelas. "Tapera sebenarnya sudah lama dibahas, tapi memang belum bisa jalan karena mandat undang-undangnya itu masih Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil), dengan adanya PP Tapera ini menegaskan bahwa Bapertarum menjadi bagian dari Tapera," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Meski sudah ada PP, masih ada beberapa aturan turunan yang perlu ditetapkan. Semisal, Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur mengenai tarif, biaya, potongan gaji dan lain-lainnya yang bersifat teknis. Nixon pun tak menampik kalau BTN bisa dipastikan akan menjadi bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam rangka implementasi Tapera.

Pun, pada akhir tahun 2019 lalu Bank BTN bersama BP Tapera sebenarnya berencana untuk melakukan pilot project pembangunan perumahan dengan menggunakan skema Tapera. Nilainya pun tidak besar menurutnya hanya Rp 1-2 triliun.

Baca Juga: Mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji karyawan 2,5%

"Tapi pembicaraannya terhenti karena ada Covid-19. Kita sekarang sedang bahas lagi, untuk menginterkoneksikan infrastruktur, termasuk ketentuan skema, prosedur, teknologi dan lain-lainnya," terangnya.

Berdasarkan penuturan Nixon, BP Tapera punya tiga tugas utama. Pertama, mengumpulkan dana dari peserta. Kedua, BP Tapera juga harus mengelola dana tersebut termasuk memarkir dana di perusahaan manajer investasi. Ketiga yakni pemanfaatan dana yakni memberikan rumah ke anggotanya.

Skemanya antara BP Tapera dan bank yakni Tapera akan memberikan dana ke Bank BTN yang dipakai untuk mendirikan rumah khusus peserta Tapera. Tetapi tentunya, secara mekanisme BP Tapera juga akan membedakan pengadaan rumah berdasarkan kriteria dilihat dari besaran gaji tiap peserta. "Pasti dibedakan, rumah untuk gaji di bawah Rp 5 juta, lalu Rp 5 juta sampai Rp 8 juta dan di atas Rp 8 juta misalnya," imbuh Nixon.

Adapun, syarat utama peserta dapat memiliki rumah melalui skema Tapera yakni harus merupakan rumah pertama. "Kalau sudah punya rumah, nanti dananya bisa dicairkan ketika masa kepesertaan berakhir, layaknya BPJS. Karena mandatnya memang untuk first home buyer," pungkasnya. Mengenai implementasinya, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih rinci agar sesuai dengan kaidah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×