kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   -30.000   -1,12%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 14,36 Triliun per Maret 2026


Selasa, 21 April 2026 / 15:49 WIB
Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 14,36 Triliun per Maret 2026
ILUSTRASI. Hasil investasi BP Jamsostek mencapai Rp 14,36 triliun per Maret 2026, tumbuh 16,09%


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan pertumbuhan hasil investasi.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo mengatakan pihaknya mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 14,36 triliun per Maret 2026. 

Jika ditelaah berdasarkan data yang sempat disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, nilainya mengalami pertumbuhan 16,09%, jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebesar Rp 12,37 triliun.

Baca Juga: Prudential Nilai Edukasi Jadi Aspek Penting untuk Dorong Kinerja Unitlink

Eko mengatakan capaian hasil investasi tersebut tak terlepas dari langkah BPJS Ketenagakerjaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudent dan penerapan adaptive asset allocation

"Capaian itu diraih di tengah kondisi global yang menantang, termasuk meningkatnya tensi geopolitik dan tekanan arus keluar modal asing dari pasar keuangan domestik," ucapnya kepada Kontan, Selasa (20/4/2026).

Sementara itu, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 912,09 triliun per Maret 2026. Eko menerangkan nilainya tumbuh sebesar 13,82% secara Year on Year (YoY).

Lebih lanjut, Eko menerangkan penempatan investasi masih didominasi instrumen fixed income, terutama Surat Utang Negara (SBN) dan deposito. Dia bilang hal itu sejalan dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 1/2016 juncto POJK 36/2016 yang mengamanatkan minimal 50% dana ditempatkan pada SBN.

"Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan likuiditas dana, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan perlindungan pekerja," kata Eko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×