kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 14,36 Triliun per Maret 2026


Selasa, 21 April 2026 / 15:49 WIB
Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 14,36 Triliun per Maret 2026
ILUSTRASI. Hasil investasi BP Jamsostek mencapai Rp 14,36 triliun per Maret 2026, tumbuh 16,09%


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan pertumbuhan hasil investasi.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo mengatakan pihaknya mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 14,36 triliun per Maret 2026. 

Jika ditelaah berdasarkan data yang sempat disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, nilainya mengalami pertumbuhan 16,09%, jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebesar Rp 12,37 triliun.

Baca Juga: Prudential Nilai Edukasi Jadi Aspek Penting untuk Dorong Kinerja Unitlink

Eko mengatakan capaian hasil investasi tersebut tak terlepas dari langkah BPJS Ketenagakerjaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudent dan penerapan adaptive asset allocation

"Capaian itu diraih di tengah kondisi global yang menantang, termasuk meningkatnya tensi geopolitik dan tekanan arus keluar modal asing dari pasar keuangan domestik," ucapnya kepada Kontan, Selasa (20/4/2026).

Sementara itu, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 912,09 triliun per Maret 2026. Eko menerangkan nilainya tumbuh sebesar 13,82% secara Year on Year (YoY).

Lebih lanjut, Eko menerangkan penempatan investasi masih didominasi instrumen fixed income, terutama Surat Utang Negara (SBN) dan deposito. Dia bilang hal itu sejalan dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 1/2016 juncto POJK 36/2016 yang mengamanatkan minimal 50% dana ditempatkan pada SBN.

"Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan likuiditas dana, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan perlindungan pekerja," kata Eko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×