kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.163   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.559   -34,73   -0,46%
  • KOMPAS100 1.040   -10,36   -0,99%
  • LQ45 744   -12,17   -1,61%
  • ISSI 273   -1,59   -0,58%
  • IDX30 401   -0,83   -0,21%
  • IDXHIDIV20 487   -2,68   -0,55%
  • IDX80 116   -1,41   -1,20%
  • IDXV30 139   0,63   0,45%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,72%

Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 14,36 Triliun per Maret 2026


Selasa, 21 April 2026 / 15:49 WIB
Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 14,36 Triliun per Maret 2026
ILUSTRASI. Hasil investasi BP Jamsostek mencapai Rp 14,36 triliun per Maret 2026, tumbuh 16,09%


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan pertumbuhan hasil investasi.

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo mengatakan pihaknya mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 14,36 triliun per Maret 2026. 

Jika ditelaah berdasarkan data yang sempat disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, nilainya mengalami pertumbuhan 16,09%, jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebesar Rp 12,37 triliun.

Baca Juga: Prudential Nilai Edukasi Jadi Aspek Penting untuk Dorong Kinerja Unitlink

Eko mengatakan capaian hasil investasi tersebut tak terlepas dari langkah BPJS Ketenagakerjaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudent dan penerapan adaptive asset allocation

"Capaian itu diraih di tengah kondisi global yang menantang, termasuk meningkatnya tensi geopolitik dan tekanan arus keluar modal asing dari pasar keuangan domestik," ucapnya kepada Kontan, Selasa (20/4/2026).

Sementara itu, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 912,09 triliun per Maret 2026. Eko menerangkan nilainya tumbuh sebesar 13,82% secara Year on Year (YoY).

Lebih lanjut, Eko menerangkan penempatan investasi masih didominasi instrumen fixed income, terutama Surat Utang Negara (SBN) dan deposito. Dia bilang hal itu sejalan dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 1/2016 juncto POJK 36/2016 yang mengamanatkan minimal 50% dana ditempatkan pada SBN.

"Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan likuiditas dana, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan perlindungan pekerja," kata Eko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×