CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang


Jumat, 05 Juni 2026 / 22:30 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Achmad Fauzie)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Maju Makmur Kalipucang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Juni 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-49/KO.13/2026 per 25 Mei 2026. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Maju Makmur Kalipucang yang beralamat di Dusun Ngaglik RT 004, RW 006, Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 25 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Aset Perusahaan Penjaminan Mencapai Rp 46,73 Triliun per April 2026

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Maju Makmur Kalipucang dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: Respons Dugaan Pelanggaran Sales Agen Eksternal, Akulaku Tegaskan Zero Tolerance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×