kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

Hati-Hati, Nasabah Diminta Cermati Tawaran Cashback dari Perbankan


Minggu, 06 Maret 2022 / 14:51 WIB
Hati-Hati, Nasabah Diminta Cermati Tawaran Cashback dari Perbankan
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai cara dilakukan perbankan untuk menggaet lebih banyak nasabah baru. Salah satunya dengan memberikan pengembalian uang atau cashback. Namun nasabah sebaiknya hati - hati. Perencana Keuangan Ahmad Gozali meminta masyarakat mempertimbangkan dulu kredibilitas serta kesehatan keuangan bank tersebut. 

"Sebelum memutuskan menempatkan dana di perbankan, tentu pertimbangan awalnya apakah bank ini bisa kita percaya? Apalagi, kalau penempatannya di atas Rp 2 miliar per bank," kata Gozali, Minggu (6/3).

Kemudian, biasanya cashback diberikan dalam sejumlah uang dan jangka waktu tertentu. Lebih baik, pastikan lebih dulu jangka waktu penempatan dana apakah sudah sesuai kondisi keuangan Anda.

Baca Juga: Pemerintah dan Pelaku Wisata Optimistis akan Pemulihan Industri Pariwisata

"Jangan paksakan dana yang akan dipakai dalam jangka pendek, ditempatkan dalam jangka panjang. Yang ditempatkan harus dana dingin, yang tidak dipakai dalam jangka panjang," jelas Gozali. 

Selain itu, kata Gozali, jangan menempatkan dana darurat atau dana cadangan yang dibutuhkan jika dalam keadaan mendesak. Baru kemudian mempertimbangkan dari sisi untung rugi. Lalu membandingkan tawaran dari bank lain. 

Di sisi lain, pemberian cashback juga menguntungkan nasabah karena memberikan benefit di luar suku bunga yang berlaku. Tapi jika bagi deposan individu dinilai tidak terlalu berpengaruh. Justru hal ini dimanfaatkan deposan yang menitipkan dana dalam jumlah besar. 

"Misalnya dana yayasan, atau dana titipan yang ditempat di bank tersebut. Yang dilaporkan resmi adalah bunga resmi, tapi cashback atau hadiahnya menjadi hak pengambil keputusan," ungkapnya. 




TERBARU

[X]
×