Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo
Tak berbeda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga meminta masyarakat mencermati tawaran cashback sebelum menabung di bank. Sebab, cashback diperhitungkan sebagai bunga, di mana bunga ini menjadi salah satu kriteria layak atau tidak simpanan dijaminkan ke LPS.
Berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010, pada pasal 4 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika bunga itu melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanannya tidak dijamin oleh LPS.
Dalam program penjaminan simpanan, LPS menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah. Adapun tiga kriteria layak bayar atau mendapat dana dikenal dengan 3T yakni, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyebutkan, bahwa berbagai platform informasi LPS di website dan sosial media resmi milik LPS telah secara rutin memberikan berbagai informasi penting kepada masyarakat.
Baca Juga: Porsi Investor Asing di Pasar Saham Terus Tumbuh, di Obligasi Malah Turun
“Di website kami juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T, jadi masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima dan lain sebagainya, dan pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak,” tuturnya.
Sejauh ini, LPS menilai kerja sama dan koordinasi perbankan dengan otoritas keuangan khususnya dengan LPS telah berjalan dengan baik dan dinilainya sebagai hal yang penting. Ia mencontohkan perbankan sudah menempel stiker Peserta Penjaminan LPS di seluruh kantor bank, baik bank konvensional dan BPR yang beroperasi di Indonesia dan menjadi peserta penjaminan LPS.
Dengan begitu, setiap bank menawarkan bunga tentunya maka wajib menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Hal ini diperlukan untuk menjamin simpanan nasabah tetap aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News