kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati, simak 22 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi


Selasa, 08 Oktober 2019 / 07:51 WIB
Hati-hati, simak 22 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Gadai swasta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal. Kali ini terdapat 22 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 27 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

“Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis, pada Senin (7/10).

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi menindak 133 entitas P2P lending ilegal

Adapun daftar gadai ilegal tersebut adalah:

1.   Aditaman Gadai

2.   Dasmin Gadai Tegal

3.   Gadai HP Serayu

4.   Gadaibarang.co

5.   Rajawali Gadai

6.   Sentral Gadai

7.   Solusi Gadai

8.   TNT Gadai

9.   Rajawali Cell

10.  KSP Sahabat Bintang Mandiri

11.  Kurnia Gadai

12.  Outlet Gadai Mahir

13.  Outlet Gadai Damai

14.  Karunia Gadai

15.  Grand Gadai

16.  Madrid Computers

17.  Ricky Gadai

18.  Arrahnu Gadai Indonesia

19.  GM Com Gada

20.  Indotech Gadai

21.  Pusat Gadai Hijau Tobasa

22.  Sahabat Komputer

27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Baca Juga: OJK: Pinjaman fintech lending ke depan akan naik signifikan

Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 27 entitas tersebut di antaranya 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 mult level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya.

Di sisi lain, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×