Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
15. Grand Gadai
16. Madrid Computers
17. Ricky Gadai
18. Arrahnu Gadai Indonesia
19. GM Com Gada
20. Indotech Gadai
21. Pusat Gadai Hijau Tobasa
22. Sahabat Komputer
27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Baca Juga: OJK: Pinjaman fintech lending ke depan akan naik signifikan
Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut di antaranya 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 mult level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya.
Di sisi lain, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News