kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati, simak 22 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi


Selasa, 08 Oktober 2019 / 07:51 WIB
Hati-hati, simak 22 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Gadai swasta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

15.  Grand Gadai

16.  Madrid Computers

17.  Ricky Gadai

18.  Arrahnu Gadai Indonesia

19.  GM Com Gada

20.  Indotech Gadai

21.  Pusat Gadai Hijau Tobasa

22.  Sahabat Komputer

27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Baca Juga: OJK: Pinjaman fintech lending ke depan akan naik signifikan

Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 27 entitas tersebut di antaranya 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 mult level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya.

Di sisi lain, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×