Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjol ilegal. Maklum, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini memang masih meresahkan masyarakat.
Meskipun demikian, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing tak menampik ada kemungkinan bahwa pinjol legal yang saat ini terdaftar dan berizin di OJK memiliki kelakuan seperti pinjol abal-abal atau ilegal.
“Ya namanya fraud pasti ada, tidak semerta-merta dengan terdaftar bisa seperti malaikat,” ujar Tongam dalam kesempatan webinar, Jumat (3/9).
Hanya saja, Tongam menjelaskan bahwa pinjol-pinjol legal yang sudah terdaftar ini datanya sudah dimiliki dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Lawan pinjol ilegal dengan menggencarkan literasi keuangan
Sehingga, jika ada pelanggaran yang dilakukan pasti langsung ditindak baik dari OJK maupun asosiasi.
“Nah kalau pinjol ilegal ini kan keberadaannya tidak diawasi oleh OJK karena memang bukan pelaksana jasa keuangan,” imbuh Tongam.
Tongam juga menyebutkan, sebagai salah satu bukti bahwa OJK selalu mengawasi pinjol yang terdaftar ialah adanya update dari OJK terkait jumlah pinjol legal baik yang terdaftar maupun berizin setiap bulannya.
Oleh karena itu, pinjol legal yang sekiranya tidak bisa memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun operasional akhirnya mengembalikan tanda terdaftarnya.
“Di bulan lalu saja jumlahnya masih 121 dan yang terbaru ini pinjol legal berkurang 5 jadi jumlahnya sekarang 116. Masyarakat diharapkan selalu mengupdate hal ini,” pungkas Tongam.
Sekadar informasi, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, SWI telah menutup sebanyak 3.365 pinjol ilegal.
Selanjutnya: Pinjol Ilegal Makin Meresahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News