Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
“Kalau dampak interkoneksinya dan mewabahnya merambah kemana-mana itu berpotensi dampak sistemik. Tapi sekali lagi dalam perundang-undang kita (UU PPSK) telah memuat kalau yang berdampak sistemik adalah perbankan,” tutur Wimboh.
Baca Juga: PPATK masih telusuri aliran dana mencurigakan di kasus Jiwasraya
Guna meningkatkan pengawasan di sektor keuangan, Wimboh menyebut akan melakukan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB).
Ia menyebut reformasi ini menjadi prioritas utama OJK. Sedangkan untuk perbankan, OJK ingin fokus pada peningkatan daya saing supaya lebih efisien.
Untuk pengawasan pasar Modal, OJK ingin meningkatkan governance integritas. Lantaran governance menjadi kunci utama dalam sektor keuangan.
“Reformasi INKB itu akan kita buat segera guideline risk management-nya. Pengawasannya akan segera kita in hand berdasarkan risiko, ini ketentuannya segera kita keluarkan. Lalu sosialisasi dan pelatihan praktisinya. Risiko likuiditasnya kita tekankan, agar punya proyeksi likuiditas dan risiko investasinya,” jelas Wimboh.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menyatakan kasus Jiwasraya tidak akan berdampak sistemik bila manajemen Jiwasraya mampu menyelesaikan persoalan yang ada.
“Kita berbicara bagaimana agar dampak ini tidak terjadi. Kalau langkah-langkah yang ditempuh tepat tentu tidak akan berdampak sistemik,” ujar Eriko.
Asal tahu saja, Komisi XI akan membentuk panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Panja ini akan memiliki prioritas guna melakukan pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Namun yang menjadi prioritas utama panja adalah kasus yang tengah melanda Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News