kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Heboh Jiwasraya berdampak sistemik, begini penjelasan KSSK


Rabu, 22 Januari 2020 / 10:40 WIB
Heboh Jiwasraya berdampak sistemik, begini penjelasan KSSK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dikhawatirkan berdampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia. Muncul kekhawatiran jika permasalahan Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century.

Penyidikan sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara kasus investasi produk Saving Plan Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun. Bahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut kasus Jiwasraya ini bisa berdampak sistemik.

Baca Juga: Dalami kasus Jiwasraya, tiga komisi di DPR bentuk tiga Panja

Menyikapi hal ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) angkat bicara. Ketua KSSK Sri Mulyani Idrawati menyatakan dalam melihat risiko sistem keuangan sistemik KSSK selalu menggunakan landasan pada Undang-Undang No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK).

“Dalam UU PPSK ini didefinisikan bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dan efisien. Ciri-cirinya ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan,” ujar Sri Mulyani, Rabu (22/1).

Ia menambahkan, UU PPSK menyatakan lembaga keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu secara spesifik ditujukan kepada lembaga perbankan terutama bank sistemik. Perbankan itu juga diklasifikasikan dari segi ukuran aset, modal, kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi, dan keterkaitan.

“Dari klasifikasi itu, apabila dia gagal, dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan ikut terancam gagal. Itulah yang kita gunakan sebagai rambu-rambu untuk penempatan suatu persoalan di sektor jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak,” jelas Sri Mulyani.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, indikator permasalahan lembaga keuangan yang memiliki dampak sistemik bisa ditinjau dari ukuran. Ia menyebut bila secara ukuran besar, secara otomatis akan berdampak ke mana-mana.

“Kalau dampak interkoneksinya dan mewabahnya merambah kemana-mana itu berpotensi dampak sistemik. Tapi sekali lagi dalam perundang-undang kita (UU PPSK) telah memuat kalau yang berdampak sistemik adalah perbankan,” tutur Wimboh.

Baca Juga: PPATK masih telusuri aliran dana mencurigakan di kasus Jiwasraya

Guna meningkatkan pengawasan di sektor keuangan, Wimboh menyebut akan melakukan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). 

Ia menyebut reformasi ini menjadi prioritas utama OJK. Sedangkan untuk perbankan, OJK ingin fokus pada peningkatan daya saing supaya lebih efisien.

Untuk pengawasan pasar Modal, OJK ingin meningkatkan governance integritas. Lantaran governance menjadi kunci utama dalam sektor keuangan.

“Reformasi INKB itu akan kita buat segera guideline risk management-nya. Pengawasannya akan segera kita in hand berdasarkan risiko, ini ketentuannya segera kita keluarkan. Lalu sosialisasi dan pelatihan praktisinya. Risiko likuiditasnya kita tekankan, agar punya proyeksi likuiditas dan risiko investasinya,” jelas Wimboh.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menyatakan kasus Jiwasraya tidak akan berdampak sistemik bila manajemen Jiwasraya mampu menyelesaikan persoalan yang ada.

“Kita berbicara bagaimana agar dampak ini tidak terjadi. Kalau langkah-langkah yang ditempuh tepat tentu tidak akan berdampak sistemik,” ujar Eriko.

Asal tahu saja, Komisi XI akan membentuk panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Panja ini akan memiliki prioritas guna melakukan pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Namun yang menjadi prioritas utama panja adalah kasus yang tengah melanda Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×