CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Hedging syariah sudah diantri dua bank


Rabu, 02 Maret 2016 / 18:57 WIB
Hedging syariah sudah diantri dua bank


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bank Indonesia (BI) kini memberikan fasilitas transaksi lindung nilai yang bedasarkan prinsip syariah untuk bank-bank syariah. Ini sesuai Peraturan BI (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 26 Februari 2016.

Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Edi Susianto menjelaskan, fasilitas hedging syariah timbul karena aspirasi perbankan syariah. Bahkan menurutnya, sudah ada perbankan syariah yang mengajukan fasilitas ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah ada yang meminta izin ke OJK terkait dengan produknya. Kalau tidak salah, ada dua bank syariah yang sudah meminta izin ke OJK," ungkap Edi, Rabu (3/2).

Namun, ia mengakui bahwa transaksi keuangan syariah di Indonesia masih belum besar. Oleh karena itu, fasilitas ini diyakini dapat menumbuhkan kepercayaan investor syariah untuk berinvestasi di dalam negeri.

Apalagi, setelah dibentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang langsung dipimpin Presiden RI yang juga diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah termasuk keuangan syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×