Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari
Haru menjelaskan, sejak tahun 2017 berkat sinergi antara Himbara dan Kementerian Sosial, Pemerintah Kabupaten dan Dinas Sosial penyaluran Bansos berjalan lancar menghadapi kendala-kendala yang ada di lapangan.
“Kami terus berkoordinasi agar dapat segera mengatasi permasalahan dengan segera karena di sini terdapat hak rakyat kecil yang harus kita nomor satukan,” ungkap Haru.
Bahkan, Haru bilang, Bank BTN bersama dengan Dinsos dan pendamping setempat melakukan pengecekan langsung kepada masyarakat penerima bansos yang tidak melakukan pencairan.
“Saya sudah meminta kantor cabang BTN di berbagai daerah agar aktif untuk melakukan pemantauan dan pengecekan. Jangan sampai dana bansos mereka tidak dicairkan. Kalau tidak dicairkan kita cek langsung ke masyarakat kenapa tidak dicairkan,” katanya.
Dengan pencapaian penyaluran masing-masing Himbara menyentuh di atas 99% bahkan 100% dari target yang diberikan Kementerian Sosial, Himbara berharap masyarakat penerima Bansos dapat segara mencairkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Himbara bersama Kementerian Sosial RI dan seluruh Dinas Sosial di kabupaten serta kota senantiasa melakukan percepatan pencairan agar seluruh dana Bantuan Sosial tersebut dapat segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bersama seluruh kelengkapannya, antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Di tengah pandemi, Himbara mampu cetak kenaikan laba 18,4% hingga Juni 2021
Himbara terus berupaya agar proses pencairan dana PKH maupun Program Sembako selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat. Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.
Sebagaimana informasi mekanisme pencairan Bansos melalui Himbara adalah sebagai berikut, Kemensos RI memberikan data masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bansos atau data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kepada Bank Penyalur untuk dilakukan pembukaan rekening secara massal.
Bank kemudian melakukan pengecekan atas data calon KPM tersebut, apabila data tersebut telah memenuhi persyaratan pembukaan rekening, maka Bank Penyalur akan melakukan pembukaan rekening secara massal dan terpusat dan kemudian dilakukan pencetakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebaliknya, atas data yang tidak memenuhi syarat pembukaan rekening data tersebut akan dikembalikan ke Kemensos RI. Selanjutnya KKS didistribusikan ke masing-masing Kantor Cabang Bank Penyalur yang membawahi wilayah penyaluran. Kantor Cabang Bank Penyalur akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pendamping setempat untuk penjadwalan pendistribusian KKS ke KPM. Apabila KPM telah memenuhi syarat kelengkapan (formulir, KTP, Surat Keterangan dari Dinsos) maka KKS, buku tabungan, dan PIN mailer diberikan kepada KPM sesuai dengan nama yang tertera pada rekening.
Selanjutnya: Siap-siap, Reddit berencana gelar IPO di tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News