kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hindari NPL, BTN kaji KPR hingga 22 tahun


Rabu, 04 September 2013 / 18:48 WIB
Hindari NPL, BTN kaji KPR hingga 22 tahun
ILUSTRASI. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat akan mengecat dinding dengan warna putih.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dipastikan akan mengerek suku bunga kredit perbankan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR). Permasalahan lainnya, kenaikan bunga KPR dikhawatirkan akan menyebabkan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) kian meningkat.

Pihak perbankan pun mulai mengantisipasi kredit bermasalah tersebut. Salah satunya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. BTN akan menyiapkan beberapa langkah untuk mengatasi NPL tersebut.

Maryono, Direktur Utama BTN menjelaskan, ada tiga langkah yang disiapkan perusahannya. Pertama, akan mempercepat penagihan agar konsumen yang punya uang dapat memperhatikan kewajibannya.

"Kedua kami akan memperpanjang jangka waktu. Kalau dulu buat (cicilan) 20 tahun sekarang kami buat misalnya 22 tahun," ujar Maryono kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/9). Menurut dia cara tersebut dapat meringankan konsumen.

Maryono juga menjelaskan cara terakhir untuk mengatasi NPL adalah dengan menjual properti yang dipegang kreditur. Menurut dia harga properti sekarang dapat dijual dengan harga yang bagus karena sektor properti sedang terus bertumbuh.

Sebagai informasi, pada kuartal pertama tahun 2013 NPL BTN tercatat 3,83%. Naik dari 2,2% dibanding kuartal pertama tahun 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×