kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Hindari perusahaan ilegal, ini daftar fintech / pinjol resmi yang dapat izin OJK


Sabtu, 13 Maret 2021 / 08:37 WIB
Hindari perusahaan ilegal, ini daftar fintech / pinjol resmi yang dapat izin OJK
ILUSTRASI. Hindari perusahaan ilegal, ini daftar fintech / pinjol resmi yang dapat izin OJK


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Potensi bisnis keuangan dimanfaatkan sebagian pihak mengambil keuntungan sendiri dengan mendirikan perusahaan jasa finansial ilegal. Masyarakat harus pandai memilah perusahaan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dengan ilegal agar tidak dirugikan.

Lebih baik gunakan jasa pinjaman dana dari fintech atau pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agar nasabah mendapat perlindungan.

Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.

Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjol memang bukan hal yang baru. Tak jarang, teror penagih utang dari pinjol ilegal berujung polemik

OJK Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online / pinjol untuk menghindari fintech lending ilegal. "(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending / pinjol ilegal. "Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya.

Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi, bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam.

Adapun jika seseorang mengalami teror, dapat memblokir nomor peneror dan melaporkan ke pihak berwenang. "Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.

Baca juga: Pendanaan dari korporasi bantu fintech perluas penyaluran pinjaman

Fintech/pinjol resmi terdaftar di OJK

Berikut ini daftar fintech /pinjol yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.

Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau pinjol resmi yang terdaftar dan berizin di OJK. Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya yaitu PT Global Kapital Tech.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×