ILUSTRASI. Hindari yang Ilegal, Ini Daftar Perusahaan Pinjol Legal Terbaru Mei 2022
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) berizin pada Mei 2022. Jumlah perusahaan pinjol legal masih tetap 102 perusahaan, tapi ada satu yang berganti. OJK mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perusahaan pinjol ilegal agar tidak menjadi korban.
Berdasarkan keterangan tertulis di website OJK pada 18 Mei 2022, terdapat 102 perusahaan penyelenggara pinjol legal atau berizin hingga 22 April 2022. Jumlah perusahaan pinjol legal tersebut masih sama dibandingkan Maret 2022.
Namun ada satu perusahaan pinjol legal dan berizin yang berganti nama. Pinjol yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure berganti nama dalam sistem elektronik dari KIMO menjadi Boost. Laman website pinjol ini juga berubah dari https://kimo.co.id menjadi https://myboost.co.id.
Agar tidak tertipu oleh layanan ilegal, berikut daftar perusahaan pinjol legal hingga 22 April 2022.
Daftar pinjol legal per April tahun 2022
Merujuk situs OJK, ada 102 perusahaan pinjol / p2p lending legal per April 2022. Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022: