kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Agustus, oustanding industri penjaminan tembus Rp 228,05 triliun


Selasa, 02 Oktober 2018 / 15:49 WIB
Hingga Agustus, oustanding industri penjaminan tembus Rp 228,05 triliun
ILUSTRASI. Pelayanan kantor Jamkrindo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan kredit menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan di bulan Agustus 2018. Outstanding kredit yang dijamin pelaku bisnis penjaminan naik signifikan di bandingkan tahun lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Agustus 2018, jumlah outstanding kredit di indutri penjaminan mencapai Rp 228,05 triliun. Jumlah tersebut naik 45,33% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yakni Rp 156,91 triliun.

Jumlah outstanding sebesar Rp 228,05 triliun, berasal dari outstanding penjaminan usaha produktif sebesar Rp 134,23 triliun, kemudian outstanding penjaminan usaha non produktif Rp 93,82 triliun. Sedangkan jumlah terjamin mencapai 11,059 juta orang, naik dibandingkan tahun lalu yang tercatat 7,58 juta orang.

Outstanding tersebut dihimpun dari 23 perusahaan penjamin, baik perusahaan penjaminan pemerintah, perusahaan penjaminan daerah, perusahaan penjaminan swasta konvensional dan perusahaan penjaminan swasta syariah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Dian Askin Hatta menilai pertumbuhan bisnis penjaminan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti tingkat penyaluran kredit perbankan yang semakin tinggi, sejalan akan kebutuhan penjaminan kredit yang tinggi pula.

“Semakin tinggi penyaluran kredit perbankan maka semakin tinggi pula kebutuhan penjaminan. Hal ini diikuti outstanding penjaminan, begitu pula dengan pembayaran klaim,” kata Dian, belum lama ini.

Selain pertumbuhan kredit penjaminan perbankan, bisnis penjaminan juga ditopang oleh kondisi ekonomi yang terus berkembang, kemudian permintaan kredit meningkat sehingga turut menaikan jumlah volume kredit penjaminan. Apalagi perusahaan penjaminan juga melayani jasa penjaminan lain seperti pengadaaan barang, kredit perusahaan fintech dan surety bond.

Surety Bond merupakan bentuk penjaminan pengerjaan proyek sesuai kontrak. Penjaminan ini diberikan oleh penjamin (surety) yang diterbitkan perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk surety bond.

Selanjutnya, masyarakat juga mulai mengenal industri penjaminan, di mana industri ini telah memperluas target pasarnya hingga ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Atas hal itu ia memproyeksi bisnis penjamianan akan tumbuh 10% hingga 15% hingga akhir tahun 2018.

Sayangnya, produk surety bond di triwulan III 2018 cenderung melambat dibandingkan triwulan sebelumnya. Alasannya, triwulan IV telah memasuki masa pemeliharaan proyek.

Di periode yang sama, kenaikan volume penjaminan juga diikuti kenaikan pembayaran klaim. Sampai dengan Agustus 2018, OJK mencatat pembayaran klaim mencapai Rp 927 miliar atau naik 96,39% secara year on year (yoy). Menurutnya, kenaikan pembayaran klaim tersebut karena tingginya tingkat penjaminan bermasalah dari kredit non produktif dan kredit kontra bank garansi.

“Kalau kredit non produktif seperti meninggal dunia dan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan kredit kontran bank garansi disebabkan kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaanya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×