kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga Agustus, sudah ada 1.230 fintech ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi


Sabtu, 03 Agustus 2019 / 05:45 WIB
Hingga Agustus, sudah ada 1.230 fintech ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) OJK terus menyisir keberadaan fintech ilegal telah meresahkan masyarakat. Bahkan, sejak tahun lalu sampai Agustus 2019, Satgas telah memblokir total 1.230 entitas fintech ilegal. Perinciannya, yang ditangani tahun lalu sebanyak 404 platform, dan 826 entitas pada 2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan lokasi server fintech itu berasal dari berbagai negara. 

Baca Juga: Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi telah memblokir 1.230 fintech ilegal Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi telah memblokir 1.230 fintech ilegal

Dari total ribuan entitas, 22% dari Indonesia, 15% Amerika Serikat, 42% tidak diketahui asalnya dan sisanya dari berbagai negara. Sayangnya regulator masih kesulitan untuk mengetahui identitas pelaku meski diketahui letak server.

Bahkan fintech yang diblokir masih bisa beroperasi lagi dengan nama berbeda, baik melalui website, Google Playstore maupun situs pencarian lain. Maka itu ia meminta masyarakat tidak mengakses dan mengambil pinjaman dari fintech ilegal.

“Apabila ingin meminjam secara online maka masyarakat bisa melihat daftar aplikasi fintech peer to peer (P2P) lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (2/8).

Untuk penanganan kasus ini, OJK melibatkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Mereka sepakat untuk menindak tegas pelaku fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskirm Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi untuk mempercepat penindakan terhadap perusahaan fintech ilegal,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×